• ,
  • - +
Ombudsman kritik cara Polda Metro Jaya selidiki kasus Novel Baswedan
Kliping Berita • Selasa, 06/02/2018 •
 
Ombudsman sampaikan saran terhadap Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Novel Baswedan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah saran terhadap Inspektorat Pengawasan Umum Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Lestaluhu. Saran diberikan setelah adanya dugaan mal-administrasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Lestaluhu terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik Komisi PemberantasanKorupsi (KPK).

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan saran tersebut sedianya harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan saksi-saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa Novel.

"Kami meminta agar penyidik melakukan langkah empat corrective agar tidak yang dirugikan dari proses penanganan kasus ini," katanya di kantor Ombudsman, Selasa (6/2).

Langkah pertama yang disarankan oleh Ombudsman adalah perbaikan administrasi penyidikan. Adrianus mengingatkan, seluruh penyidik Polda Metro Jaya tidak lakukan pemeriksaan terhadap saksi jika kelengkapan surat administrasi penyidikan belum dibuat.

"Jangan sampai surat-surat belum dibuat tapi pemeriksaan dilakukan," ujarnya.

Saran kedua yang diberikan Ombudsman menyasar pada tindakan penyidikan. Dia memaklumi kasus yang menimpa Novel Baswedan menjadi sorotan publik lantaran belum terungkapnya pelaku, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Namun begitu, imbuhnya, penyidik sepatutnya mereview segala hasil penyidikan guna menentukan langkah selanjutnya dalam pemanggilan saksi.

Ketiga, Adrianus mengimbau agar polisi khususnya Polda Metro Jaya tidak terbawa tekanan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kesalahan objektivitas dalam melakukan penyidikan.

"Penanganan perkara. Jalankan penyidikan sesuai dengan ketentuan saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Muhammad Lestaluhu menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman akibat pemeriksaannya di Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel berujung pemecatan dirinya sebagai penagih utang. Padahal, status Lestaluhu hanya sebagai saksi dari kasus ini.

Sementara perusahaan tempat Lestaluhu bekerja memutuskan memecat Lestaluhu karena merasa risih adanya pemberitaan karyawannya yang dianggap sebagai terduga pelaku. [fik]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...