• ,
  • - +
Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon
Kliping Berita • Selasa, 13/02/2018 •
 
Ilustrasi penjara.(.)

Komisioner Ombudsman Adrianus mengungkapkan, ada beberapa pelangaran administasi yang dilanggar Polres Cirebon sehingga mengakibatkan tewasnya Arif Rahman.

"Ini semacam ironi ya kok hari gini masih ada kasus kayak gini," ujarnya usai menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksan (LHAP) kepada Irwasum Polri di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pelanggaran adminitrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaiaan surat penagkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.

Padahal, di dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penangkapan.

Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.

"Pelaksanaan penahanannya di mana ternyata ditahan oleh Tahti (tahanan titipan) jadi ada satu job di mana ada Kasat Tahti dan anak buahnya. Terrnyata ditangani oleh Sabhara yang dari segi jumlah juga kurang sekali dibanding jumlah tahanan yang dijaga," kata Adrianus.

Sebenarnya, kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.

Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.

Seharusnya, tutur Adrianus, Sispropam juga memeriksa Kasat Tahti. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tanggung jawab fisik atas tahanan berada di petugas jaga, kepala jaga, dan pejabat pengembangan fungsi Tahti.

Atas temuan itu, Ombudsman meminta agar LHAP ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon untuk segara melakukan perbaikan dalam 14 hari ke depan.

LAHP Ombudsman juga sudah disampaikan kepada Irwasum Polri. Tujuanya agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polri di tingkat pusat hingga daerah.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan sudah memberikan sanksi kepada beberapa jajarnya yang dinilai lalai.

Selain itu, ia juga memastikan sudah menetapkan 17 tersangka kasus pengeroyokan kepada Arif Rahman. Semua tersangka adalah penghuni sel tahanan di Polres Cirebon.

Adapun terkait dengan LHAP Ombudsman, ia maengatakn bahwa Polres Cirebon akan menindaklajuti permintaan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Arif Rahman ditahan oleh Polres Cirebon lantaran diduga terlibat aksi penjambretan sejak tanggal 2 Januari 2018 sore. Namun pada 3 Januari malam harinya keluarga mendapatkan kabar bahwa Arif udah tidak bernyawa.

Masyarakatpun melaporkan kasus ini kepada Ombudsman yang langsung disusul pemeriksaan sekitar satu minggu.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...