• ,
  • - +
Ketua Ombudsman Imbau Warga Binaan Gunakan Hak Pilih
Kabar Ombudsman • Kamis, 17/01/2019 •
 
Foto: Humas Ombudsman RI


Jakarta -Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai mengimbau kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memiliki KTP-el dan berhak untuk memilih agar menggunakan hak pilihnya. Hal ini terungkap dalam acara bertajuk "Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutan, Sukseskan Pemilu 2019"yang diselenggarakan  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementeriam Hukum dan HAM, Rabu (17/1) di Lapas Narkotika Kelas II A, Cipinang Besar, Jakarta Timur.

"Ini membuktikan bahwa negara tidak mengabaikan hak pilih warganya, sepanjang masih ada haknya untuk memilih, maka Negara memberikan hak kepada warga binaan dan memfasilitasi. Yang paling penting lagi, jangan sampai hak pilih itu tidak digunakan," kata Amzulian dalam konferensi pers usai acara.

Amzulian juga mengapresiasi cara kerja mesin rekam cetak KTP-el yang dianggap sudah canggih. "Saya tadi melihat sendiri bagaimana teknologi itu bisa mengurusi hal-hal yang dibutuhkan masyarakat. Dalam waktu 40 detik dapat diketahui seseorang telah terekam atau belum baik itu menggunakan sidik jarinya maupun dari matanya. Saya pikir itu merupakan suatu hal yang luar biasa," imbuhnya.

Dengan diadakannya acara ini, diharapkan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak politik sebagai WNI  pada umumnya.

Langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pas adalah memfasilitasi rekam dan cetak KTP-el  khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki KTP-el. Seperti yang diketahui bahwa syarat pemilih adalah memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. (humas)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...