• ,
  • - +
DPRD Pohuwato Kunjungi Kantor Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Kamis, 22/03/2018 •
 
Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI di dampingi Plt. Kaper Jakarta Raya saat bertukar cinderamata di Kantor Pusat Ombudsman RI dengan Rombongan DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo (21/03)

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie didampingi Plt. Kepala Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu menerima kunjungi kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, bertempat di Ruang Rapat Lantai 6, Kantor Pusat Ombudsman RI (21/03).

Maksud dari kunjungan kerja DPRD Pohuwato tersebut untuk konsultasi/koordinasi terkait Ranperda tentang pelayanan publik dan mendapatkan informasi tugas dan fungsi Ombudsman RI sendiri.

Alvin Lie dalam paparannya mengatakan, "Ombudsman RI hadir di seluruh Indonesia, di 34 Provinsi termasuk di Ibukota Perwakilan Jakarta Raya yang baru di bentuk tanggal 1 Februari 2018. Sebelum lahir UU 37 Tahun 2008 sebagai akta lahir, masih menjadi Adhoc Komisi Ombudsman Nasional (KON) sesuai Keppres 44 Tahun 2000."

"Lebih dari 107 Forum Ombudsman Internasional, Indonesia sendiri aktif dalam forum dan terdaftar sebagai anggota dalam Forum internasional dan Asia", tambahnya.

Yusuf Makuta dalam sambutan menyampaikan, "DPRD Pohuwatu ingin tahu bagaimana mekanisme terhadap standard penilaian kepatuhan, apa saja yang akan dinilai, supaya kami tahu dan bisa menyampaikan keseluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mempersiapkan dengan baik sehingga dapat nilai baik dari Ombudsman."

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh Kepala Bagian Organisasi mengatakan "Segala pertanyaan yang kami siapkan sudah terjawab dalam penjelasan yang telah disampaikan oleh Bapak Alvin Lie, namun kami masih ingini menanyakan soal kriteria yang akan dinilai dalam penilaian kepatuhan".

"Penilaian Kepatuhan Instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai salah satu bentuk kegiatan Ombudsman RI dalam bentuk pencegahan maladministrasi, selain penyelesaian laporan masyarakat dan mempromosikan pelayanan publik yang baik. Seluruh kriteria dan kunci standard pelayanan dalam UU 25 Tahun 2009", jawab Alvin Lie.

Dominikus Dalu, menambahkan, "Objek pengawasan Ombudsman RI itu seluruh Instansi Penyelenggaran Pelayanan Publik, pemerintahan, jajaran pemda yang seluruh atau sebagian menggunakan APBN/APBD".

Rombongan tamu yang terdiri dari 20 orang tersebut yang terdiri dari Ketua dan Anggota DPR dan Pansus III tersebut dipimpin langsung oleh Yusuf Makuta sebagai Wakil Ketua Koordinasi Pansus III DPRD Kabupaten Pohuwato, mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI karena sudah menerima kunjungan kerja dengan baik.

"Pansus akan uji publik dan ingin menjadi perpanjangan tangan Ombudsman RI begitu Raperda disahkan" ungkap Wakil Ketua Pansus. (GOH)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...