• ,
  • - +
Pernyataan Resmi Ombudsman RI terhadap Posisi Penyelenggara Negara dalam Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu 2019
Siaran Pers • Kamis, 30/08/2018 •
 

Jakarta - Esensi dari netralitas birokrasi adalah mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara Negara dan Pemerintahan sebagai instrumen/alat negara wajib menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik, serta bertindak non-diskriminatif. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin roda pemerintahan terselenggara secara baik dan tidak ada perlakuan diskriminatif kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan.

Mencermati situasi saat ini, menjelang tahun politik 2019 terjadi fenomena yang menjadi perdebatan di ruang publik, yakni adanya Penyelenggara Negara yang mereduksi asas-asas di atas dengan memberikan dukungan secara terbuka bahkan menjadi salah satu anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat pernyataan sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga Negara/Kepala Daerah terkait dengan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini patut dicermati karena berpotensi mengakibatkan terjadinya Maladministrasi. Potensi yang dimaksud berupa:

1)      penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan;

2)      diskriminasi dalam pemberian Pelayanan Publik kepada masyarakat akibat terganggunya  netralitas dan tatanan birokrasi.;

3)      serta penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal) namun juga memperhatikan ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik. Dalam konteks ini Ombudsman perlu mengingatkan kembali pentingnya Penyelenggara Negara dan Pemerintah berpegang pada etika bernegara.  Bahwa Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik  sebagai pelayan masyarakat harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur Partai Politik atau Kelompok Kepentingan tertentu.

Untuk itu, dengan mencermati perkembangan situasi sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Umum, Ombudsman menghimbau bagi Penyelenggara Negara dan Pemerintahan untuk: 

a)      Menjaga netralitas dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat.

b)      Tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebelum mengajukan cuti (non aktif) dari jabatan yang diembannya.

c)       Segera non-aktif (cuti) dan/atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye Pemilihan Umum bagi Penyelenggara Negara dan/atau Pemerintahan yang terlibat dalam Tim Kampanye Nasional, termasuk yang sudah secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. Untuk ini Ombudsman mendukung Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya mengawasi.

d)      Tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan/ atau mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;

e)      Tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, dan/atau sarana prasarana lainnya untuk kepentingan kampanye atau dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;

f)      Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan Pemilu.

Mempertimbangkan berbagai hal di atas, Ombudsman RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun ASN yang menemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik, khususnya pada masa pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Ombudsman RI menjamin kerahasiaan identitas bagi para Pelapor yang mengadukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Tim Gabungan (Keasistenan Pemeriksaan Khusus dan Keasistenan Substansi V)


 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...