• ,
  • - +

Artikel

Terkait Laporan Seleksi Calon Wali Nangroe, Ombudsman Klarifikasi Ke Keurukon Katibul Wali
• Jum'at, 23/11/2018 • Dr. Taqwaddin Husin, Ilyas Isti
 
Tim dari Ombudsman Aceh sedang meminta keterangan langsung dari Syaiba Ibrahim selaku Katibul Wali Nanggroe Aceh. Foto by Ilyas Isti

Banda Aceh- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Keurukon Katibul Wali pada Rabu (21/11). Hal ini merupakan tindak lanjut dari  laporan Abi Lampisang atau Tgk. H. Ahmad Tajuddin terkait laporan seleksi Calon Wali Nangroe.

Tim Ombudsman dipimpin langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan beserta para Asisten Pemeriksa. Tim tersebut diterima langsung oleh Katibul Wali Syaiban Ibrahim beserta jajaran di ruang kerjanya.

Pada kesempatan tersebut,Ombudsman mempertanyakan perihal belum terbentuknya panitia seleksi Calon Wali Nanggroe sebagaimana laporan yang diterima. Mengingat masa jabatan Wali Nanggroe saat ini tidak lama lagi akan berakhir. "Kami mempertanyakan hal tersebut supaya adanya transparansi, dan publik mengetahuinya," kata Taqwaddin.

Menanggapai hal tersebut Syaiban Ibrahim mengatakan bahwa sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus. Dan pada ayat (2) disebutkan pula bahwa Komisi Pemilihan Wali Nanggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari majelis tuha peut, majelis tuha lapan, mufti, perwakilan ulama dari kabupaten. "Namun hingga saat ini majelis tuha belum terbentuk, baru tiga unsur yang sudah ada," ujar Syaiban selaku Katibul Wali.

Sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan terkait pemilihan Wali Nanggroe terus mencuat. Ada pihak yang pro dan ada pula yang kontra. Berdasarkan tanggal pengukuhan, masa Jabatan Wali Nanggroe akan berakhir pada 16 Desember 2018 mendatang.

Kepada Tim dari Ombudsman, Syaiban Ibrahim mengatakan bahwa Katibul Wali hanya memfasilitasi kegiatan pemilihan, sedangkan proses penjaringan, verifikasi dan penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe secara musyawarah dan mufakat.

Menanggapi pernyataan Katibul Wali Nanggroe, Kepala Ombudsman RI, Dr Taqwaddin meminta agar Katibul Wali mendorong Lembaga Wali Nanggroe agar mempercepat pengisian Kelengkapan LWN, sehingga proses suksesi Wali Nanggroe berjalan lancar dan damai. Hal ini penting, karena bagaimanapun usia manusia adalah sunatullah dan kekuasaan perlu dibatasi agar tidak melampaui kewenangan dan semena-mena.

"Kami memahami bahwa keberadaan LWN adalah derivasi dari salah satu kekhususan Aceh, dan satu-satunya di Indonesia, sehingga lembaga ini perlu dipertahankan. Tetapi terkait masih belum optimalnya lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi dan kemanfaatannya bagi Rakyat Aceh, perlu kita dorong dan jika perlu diadvokasi agar mewujudkan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar  Dr Taqwaddin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...