• ,
  • - +

Artikel

Temuan Berulang dalam Pelaksanaan UNBK 2018
• Senin, 23/04/2018 • Anggita Shaskia Permata Putri
 
Pelaksanaan UNBK di Wilayah Jabodebek (Foto by Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)

Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sesuai kewenangannya melaksanakan pemantauan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun pemantauan tersebut dilakukan pada 16 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi tanggal 9-12 April 2018.

Secara umum, pelaksanaan UNBK Tahun 2018 relatif lebih baik dari sisi kesiapan penyelenggaraan dibandingkan dengan pelaksanaan UNBK tahun sebelumnya. Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan UNBK. Akan tetapi masih terdapat beberapa temuan Ombudsman dalam penyelenggaraan UNBK Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan menimbulkan potensi maladministrasi. Berikut beberapa temuan dimaksud, yaitu terkait sarana prasarana penunjang dan perilaku pengawas UNBK serta temuan khusus lainnya.

1.      Sarana dan Prasarana

Temuan berulang terkait sarana dan prasarana adalah ketersediaan tenaga listrik dan keterbatasan jumlah komputer. Bahwa pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan PLN untuk kesiapan UNBK, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sekolah yang mengalami pemadaman listrik sehingga mengganggu kelancaran UNBK. Hal ini secara langsung dapat mengganggu psikologis peserta karena terjadi penundaan pelaksanaan ujian. Dilain pihak, sekolah tidak mengantisipasi dengan menyediakan listrik cadangan(genset). Di salah satu sekolah yang menjadi objek pemantauan, pemadaman terjadi hingga 45 menit sehingga sekolah harus memadatkan jadwal ujian dengan menghilangkan jam istirahat untuk mencegah diselenggarakannhya ujian susulan. Saat terjadi pemadaman, kondisi ruang ujian menjadi ricuh dan tidak kondusif.

Apresiasi khusus kepada sekolah dibawah naungan Kementerian Agama (Madrasah Aliyah) karena tidak terdapat permasalahan terkait ketersediaan tenaga listrik cadangan (sudah diantisipasi dengan menghidupkan genset sejak awal pelaksanaan ujian).

 Komputer yang digunakan untuk pelaksanaan UNBK pun belum memadai sehingga terdapat sekolah yang masih meminjam komputer dari siswa sehingga pelaksanaan ujian terbagi dalam beberapa sesi karena keterbatasan komputer tersebut.  Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sekolah yang menggunakan fasilitas komputer milik sekolah (tidak meminjam laptop siswa) memanfaatkan laboratorium komputer atau beberapa ruang kelas. Namun, jumlah fasilitas komputer yang terbatas membuat sekolah harus melaksanakan ujian hingga 3 sesi masing-masing diisi oleh lebih dari 20 orang peserta ujian. Padatnya peserta dalam ruang ujian, menyebabkan dapat terjadi para peserta ujian saling berkomunikasi dan melihat layar komputer tanpa penghalang. Hal ini dapat dihindari bilamana tersedia cukup sarana prasarana.

2.      Perilaku pengawas UNBK

Pengawas Ruang Ujian masih membawa alat komunikasi yaituhandphone kedalam ruang ujian. Menurut ketentuan POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, Pengawas yang menggunakan alat komunikasi dikategorikan sebagai jenis pelanggaran berat dan sanksi yang diberikan adalah dibebastugaskan sebagai pengawas serta diberi sanksi lain oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Kendati demikian, pengawas tersebut tidak diberikan sanksi oleh Ketua Panitia maupun pihak sekolah walaupun kepada sekolah sudah diberitahu hal tersebut oleh Tim Ombudsman.

Tata Tertib Peserta UNBK dalam huruf I POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 menyebutkan bahwa "selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian". Namun masih ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh pengawas ujian yaitu membiarkan peserta keluar ruangan tanpa pengawasan sehingga memberikan peluang untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian.

3.       Temuan khusus lainnya

Budaya pemberian "amplop" sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Tim Pemeriksa UNBK masih ditemukan oleh Tim Ombudsman. Hal ini terbukti dari kepada Tim Ombudsman diberikan "amplop" yang seharusnya tidak boleh terjadi walaupun langsung ditolak oleh Tim Ombudsman karena merupakan cerminan perilaku/budaya koruptif.

Dari hasil temuan ini, Ombudsman RI Jakarta Raya menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk memperbaiki beberapa hasil temuan berulang sebagaimana disampaikan diatas sebagai komitmen penyelenggaraan tata kelola UNBK dan perbaikan pelayanan publik di bidang pendidikan secara keseluruhan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...