Sidak Pelayanan 24 Jam RSUP H. Adam Malik Medan, Ombudsman Temukan Beberapa Pelanggaran
Guna memastikan pelayananan publik 24 Jam disektor-sektor penting terselenggara dengan baik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan sidak pada Jum'at (07/12/2018) di RSU H. Adham Malik Medan.
Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera yang terdiri dari Edward Silaban, Hana F Ginting dan Ganda Yoga Pangestu tiba dilokasi pada Jum'at (07/12/2018) 01.20 WIB dini hari. Tim langsung melakukan sidak pada sarana-sana rumah sakit seperti Ruang Informasi, IGD dan Ruang Inap.
Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera menemukan beberapa pelanggaran dalam sidak tersebut. Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan adalah bahwa pusat informasi 24 Jam tidak dijaga, terdapat 2 (dua) toilet yang tidak berfungsi di ruang rawat inap dan selain itu juga tidak ditemukan ada pemampangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biayam motto, visi misi dan maklumat pelayanan.
"Pelanggaran yang berat tidak ada namun kita menemukan pelanggaran-pelanggaran kecil seperti  ditemukan adalah bahwa pusat informasi 24 Jam tidak dijaga, terdapat 2 (dua) kamar mandi yang tidak berfungsi di ruang rawat inap dan selain itu juga tidak ditemukan ada pemampangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biayam motto, visi misi dan maklumat pelayanan", tutur Edward Silaban selaku ketua tim (07/12/2018).
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran berat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tetap meminta kepada RSUP H. Adam Malik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut untuk terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Â
Abyadi Siregar, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa selain RSU H. Adham Malik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga akan melakukan Sidak terhadap Penyelenggara Pelayanan 24 Jam lainnya untuk memastikan terselenggaranya pelayananan publik 24 Jam dengan baik di Sumatera Utara. (GH)