• ,
  • - +

Artikel

Publikasi Hasil Survey Kepatuhan tahun 2017, Ombudsman RI Perwakilan Bali Undang Pejabat di Pemerintah Daerah
• Kamis, 08/02/2018 • Dani Marsa Ariaputri
 
Pembahasan Hasil Survey Kepatuhan Tahun 2017 oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Bersama dengan Ombudsman RI (foto by Dani Marsa)

Denpasar, BALI - Dalam rangka tindak lanjut kegiatan Survey Kepatuhan tahun 2017 yang telah diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 diadakan acara Publikasi Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2017 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar. Dalam acara ini, Ombudsman Bali mengundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di 5 (lima) Kabupaten yang menjadi locus penilaian pada tahun 2017 yaitu Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.

Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakilkan oleh I Made Sukada (Asisten); Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakilkan oleh I Ketut Asta Sumadi (Asisten) dan I Putu Yasa (Inspektorat); Pemerintah Kabupaten Klungkung dihadiri langsung oleh Sekda, I Gede Putu Winastra, I Gede Kusuma Wijaya (Dinas Perindustrian Tenaga Kerja), dan Cok Oka Adnyana (Dinas Koperasi dan UKM); dan yang terakhir, Pemerintah Kabupaten Bangli yang dihadiri langsung oleh Sekda, Ida Bagus Giri dan Kimanjaya (Kepala Bagian Ortala). Kabupaten Jembrana tidak hadir dalam acara ini.

Pertemuan diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menjelaskan mengenai tujuan diadakannya acara, yakni untuk melaksanakan penyampaian hasil survey kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2017. Diundangnya Sekda di masing-masing Kabupaten karena Sekda dianggap sebagai Jendral di dalam suatu Pemerintahan Kabupaten sehingga diharapkan dapat lebih cepat untuk mendorong perbaikan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan melanjutkan, bahwa tahun 2018 akan diadakan kembali Survey Kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009. Sehingga diharapkan masing-masing Pemerintah Kabupaten dapat membuat bimbingan teknis agar tercapai perbaikan kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 terutama dalam melengkapi standar pelayanan di masing-masing OPD.

Kemudian Asisten Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan presentasi hasil Survey Kepatuhan tahun 2017. Dimana dari semua Kabupaten yang disurvey tidak ada yang mendapatkan zona hijau. Kabupaten Bangli berada di zona kuning dengan nilai 54,16; Kabupaten Buleleng berada di zona kuning dengan nilai 60,86; Kabupaten Jembrana berada di zona kuning dengan nilai 65,73; Kabupaten Tabanan berada di zona kuning dengan nilai 71,24; dan yang mendapatkan nilai terendah adalah Kabupaten Klungkung yang berada di zona merah dengan nilai 46,37.

Setelah melakukan diskusi singkat dan tanya jawab antar masing-masing perwakilan Kabupaten dengan Ombudsman RI, tercapai komitmen bersama dalam melakukan perbaikan pelayanan publik. Salah satunya dengan melakukan upaya perbaikan dalam kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya perbaikan standar pelayanan diharapkan terjadi peningkatan hasil survey kepatuhan pada tahun 2018.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...