• ,
  • - +

Artikel

Pentingnya Klarifikasi Atas Dugaan Maladministrasi
• Rabu, 13/02/2019 • Dr. Taqwaddin Husin
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen pribadi

Pada tulisan dalam facebook yang lalu, sudah saya jelaskan secara ringkas bagaimana kita mengenali maladministrasi. Semoga agak sedikit jelas bagi anda. Kali ini dalam Garuda 258 selama penerbangan Jakarta - Yogyakarta saya akan membahas pentingnya klarifikasi atas dugaan Maladministrasi.

Verifikasi Laporan

Lazimnya, dalam menyelesaikan suatu laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, pihak Pelapor akan diterima oleh Asisten Ombudsman RI, baik di kantor perwakilan ataupun di kantor pusat. Mereka ini kami namakan dengan sebutan Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Penyebutan ini sesuai dengan tugasnya, yaitu menerima dan memverifikasi laporan. Sehingga, setiap pelapor yang datang ke Kantor Ombudsman  pertama-tama harus berhadapan dengan Asisten PVL.

Dalam menerima Pelapor, biasanya Asisten PVL berjumlah dua orang. Hal ini dimaksudkan demi menjaga objektivitas dan integritas pelayanan kami. Para Asisten PVL ini saling menyimak, mencatat, dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait laporan dugaan maladministrasi yang Pelapor alami. Pertanyaan ini terkait dengan kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari laporan yang diadukan.

Syarat Formil

Syarat formil meliputi nama lengkap Pelapor, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat lengkap, nomor handphone, serta fotocopy KTP. Dalam laporan dikuasakan maka perlu ada surat kuasa. Selanjutnya, Pelapor juga perlu menguraikan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan yang diduga merupakan perbuatan maladministrasi. Perlu juga menjelaskan bahwa keluhan tersebut sudah dilaporlan kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi laporan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Dan, satu hal lagi yang juga merupakan syarat formil adalah laporan atau pengaduan terkait dugaan maladaministrasi belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan tersebut terjadi.

Semua syarat formil di atas harus terpenuhi. Hal ini penting agar pelapor benar-benar bertanggung jawab atas laporan yang disampaikannya, sehingga tidak asal lapor. Apalagi laporan mengandung unsur fitnah, dusta, palsu, dan sejenisnya. Apabila suatu laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil, maka Asisten PVL akan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi laporan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilengkapi, maka Ombudsman tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan kami anggap Pelapor mencabut berkas laporannya.

Dalam verifikasi syarat formil, masalah legal standing merupakan hal penting harus diperhatikan. Artinya, pelapor harus memiliki kepentingan dan kedudukan hukum atas dugaan maladaministrasi yang dilaporkannya. Pelapor pun harus dapat menunjukkan adanya kerugian materil atau immaterial dari perbuatan dugaan maladaministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Syarat Materil

Jika semua syarat formil telah terpenuhi, maka Asisten PVL memverifikasi syarat materiil dari laporan tersebut, yaitu mempersoalkan : 1. Substansi laporan tidak sedang dan telah menjadi objek pengadilan, 2. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dalam jangka waktu yang patut, 3. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. 4. Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Ringkasan hasil verifikasi oleh Asisten PVL, lalu disampaikan dalam Rapat Penyelesaian Laporan untuk diambil kesimpulan dan keputusan oleh Ketua atau Kepala Perwakilan tentang tindak lanjut dari laporan yang diajukan Pelapor. Keputusan ini sangat terkait dengan unsur-unsur dalam syarat materil. Artinya, jika syarat materil sebagaimana saya kemukakan di atas tidak terpenuhi, maka Ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan. Tetapi apabila syarat materilnya terpenuhi, maka Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan.

Pemeriksaan Laporan

Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di setiap provinsi atau Ketua Ombudsman RI Pusat menugaskan Tim Asisten Pemeriksaan (Tim Riksa) untuk memeriksa laporan tersebut, mempelajari peraturan perundangan, menelaah bukti-bukti yang disampaikan pelapor, meminta klarifikasi dari Terlapor, dan jika perlu melakukan investigasi lapangan dan serangkaian wawancara dengan pihak yang relevan dan terkait.

Dalam perspektif prosedural pemeriksaan sebagaimana lazim dipraktekkan dalam dunia hukum, maka penentuan Tim Riksa mengacu pada kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif maksudnya pemeriksaan Laporan dilakukan oleh Asisten Perwakilan dimana kasus atau tindakan dugaan maladaministrasi yang dilaporkannya terjadi. Misalnya kasus penundaan berlarut dalam penerbitan buku nikah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh harus diperiksa oleh Tim Asisten Riksa Ombudsman RI Aceh, bukan oleh Tim Asisten Riksa Ombudsman RI Sumatera Barat. Begitu pula sebaliknya. Jadi, kompetensi relatif adalah kewenangan bertugas sesuai dengan wilayah kerja seseorang.

Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan yang ada pada seseorang kewenangan substansinya atau bidangnya. Misalnya : 1. Tim Riksa bidang : Kepegawaian, ketenagakerjaan, SDM. 2. Tim Riksa bidang : Hukum, ketertiban, keamanan, politik. 3. Tim Riksa bidang : ekonomi, perbankan, perizinan, 4. Tim Riksa bidang : pendidikan, agama, kesra, 5. Tim Riksa bidang : Lingkungan Hidup, SDA, Energi, dan lain-lainnya. Jadi masing-masing Tim Riksa hanya mengurusi atau memeriksa sesuai bidang kepakarannya masing-masing.

Perlu pula saya infokan bahwa hampir semua Anggota Tim Riksa adalah Asisten Ombudsman RI yang sudah dilatih berkali-kali sesuai bidangnya. Mereka diwajibkan untuk ikut pelatihan di dalam negeri maupun di luar negeri. Australia dan Belanda merupakan negara tempat pelatihan yang setiap tahunnya bagi Asisten Ombudsman RI, baik yang bertugas di Kantor Perwakilan ataupun di Kantor Pusat.

Klarifikasi : Mengapa harus?

Setelah berkas laporan yang sudah diverifikasi syarat formil dan materilnya oleh Tim Asisten PVL. Selanjutnya, Kepala Perwakilan atau Ketua Ombudsman RI mendisposisikan berkas tersebut ke Tim Riksa untuk ditindaklanjuti pemeriksaan dalam rangka penyelesaian laporan warga masyarakat atau penduduk.

Dimaksudkan dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka memperoleh data, keterangan, dan dokumen yang berguna untuk pembuktian dugaan maladaministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman. Secara teknis dan profesional, kegiatan ini dilakukan oleh Asisten Tim Riksa sesuai dengan wilayah kerja dan bidangnya masing-masing.

Biasanya, dalam rangka pemeriksaan, langkah penting yang dilakukan oleh Asisten Tim Riksa adalah meminta klarifikasi, baik secara lisan ataupun tertulis kepada berbagai pihak yang relevan. Klarifikasi adalah tindakan dari Ombudsman RI yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan dari Terlapor, Atasan Terlapor, Pelapor maupun Saksi-saksi terkait dengan laporan dugaan maladaministrasi yang disampaikan oleh Pelapor.

Sebetulnya melalui mekanisme klarifikasi yang resmi dan substansial, pihak Terlapor berkesempatan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan maladaministrasi yang "dituduhkan" padanya. Hal ini penting dilakukan oleh Terlapor agar informasi yang disampaikan Pelapor dapat dijawab oleh Terlapor disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan.

Pada masa-masa awal Ombudsman RI berkiprah di Aceh, banyak para Terlapor yang merasa kurang nyaman mana kala menerima Surat Permintaan Klarifikasi dari kami. Padahal dalam surat tersebut tegas kami sebutkan permintaan klarifikasi atas dugaan maladaministrasi. tekanannya pada dugaan. Artinya, kami belum berkesimpulan, tetapi baru tahap awal, yaitu dugaan. Dugaan ini mesti dibuktikan sesuai dengan ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam prosedur Hukum Acara. Dan jika berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa dugaan tersebut ternyata benar adanya, maka kesimpulannya bahwa benar Terlapor telah melakukan perbuatan maladministrasi sehingga terhadapnya mesti dilakukan tindakan-tindakan koreksi.

Dalam perspektif Ombudsman RI, Terlapor adalah penyelenggara negara, pemerintah, BUMN/BUMD, termasuk badan swasta dan perseorangan yang diduga melakukan tindakan maladministrasi. Sehingga, surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman kepada Terlapor penting mendapat respon balasan yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Ombudsman RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya harus berposisi netral (tidak memihak) dan non-diskriminasi. Terkait hal ini, perlu dipahami bahwa Ombudsman bukanlah pengacara mewakili Pelapor. Sehingga, dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman harus memberi kesempatan dan hak jawab kepada Terlapor untuk menjelaskan alasan tindakannya yang diduga merupakan perbuatan maladaministrasi.

Dengan adanya klarifikasi ini sehingga akan memberikan kesetaraan hak antara Pelapor dan Terlapor. Hal ini penting, karena belum tentu apa yang diadukan oleh Pelapor adalah benar-benar merupakan tindakan maladministrasi.

Pelapor tidak selalu benar, karenanya Asisten Tim Riksa harus mencermati dan memeriksa dengan seksama semua dokumen dan semua bukti yang dikumpulkannya. Dalam praktek bisa jadi Pelapor karena ketidaktahuannya menganggap apa yang dilakukan oleh Terlapor adalah tindakan maladministrasi. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata apa yang diadukan tersebut adalah perbuatan pemerintahan yang benar, dan bukan maladministrasi.

Kesimpulannya, klarifikasi adalah hak jawab dari Terlapor untuk menjelaskan secara panjang lebar dengan mengacu pada peraturan perundangan tentang apa yang "dituduhkan" padanya telah melakukan tindakan maladministrasi. Sehingga, klarifikasi adalah kepentingannya pihak Terlapor.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...