• ,
  • - +

Artikel

Pendidikan Inklusi 'Dianaktirikan'
• Rabu, 08/08/2018 • Muhammad Firhansyah
 

Permendiknas No. 70 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui sekolah inklusi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi sampai saat ini implementasi dari aturan ini terasajauh api dari panggang.

Berbagai fakta di lapangan berbicara jauh berbeda. Pelayanan pendidikan inklusi di sejumlah daerah masih bermasalah bahkan ter-anaktirikan. Padahal konsep inklusi inilah yang menjadikan kita bangsa beradab dalam filsafat memanusiakan manusia, dengan tidak ada diskriminasi bagi yang berbeda dari biasa.

Hasil  kajian sistemik reviu terkait aksesibilitas sekolah inklusi di Kalimantan Selatan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan baru-baru ini menemukan sejumlah potensi maladministrasi diantaranya: Penetapan sekolah inklusi oleh Pemerintah Provinsi/Pemerintah atau Kabupaten/Kota tidak disertai dengan perlengkapan baik sarana parasarana, maupun guru pendamping khusus bagi ABK.

Sekolah inklusi yang telah ditetapkan tidak diberi plang khusus yang menginformasikan bahwa sekolah tersebut adalah sekolah inklusi,  pada setiap kabupaten/kota yang menjadi sampel kajian belum ada akses terhadap ABK (tidak ada jalur kursi roda, rambatan, toilet khusus ABK, kursi roda, dan tongkat krek).

Penetapan sekolah inklusi oleh Pemerintah Provinsi dianggap sebagai penetapan sepihak, tanpa ada koordinasi lebih lanjut baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota  maupun dengan pihak sekolah bahkan terdapat sekolah yang menolak menerima ABK, karena tidak memiliki guru pendamping khusus di sekolah.

Potret pada PPDB yang lalu, tidak ada persyaratan khusus bagi ABK dalam PPDB, sehingga parameter penerimaan calon siswa ABK tidak sesuai standar. Hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah. Hal ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi tentang tujuan pendidikan inklusi, sehingga banyak pihak baik guru, orang tua siswa, dan lingkungan sekitar sekolah belum memahami makna sekolah inklusi.

Yang lebih miris dari hasil temuan tersebut, Terdapat wali kelas/guru mata pelajaran yang tidak setuju dengan kehadiran ABK di kelas dan menyarankan ABK digabung dalam kelas tersendiri. Belum lagi adanya saling lempar kewenangan pengelolaan sekolah inklusi Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk dalam hal pembayaran honor guru pendamping khusus yang tidak jelas. Ditambah tingkat kesejahteraan guru pendamping khusus masih rendah, serta pembayarannya juga sering terlambat.

Melihat sejumlah problem di atas, tak salah bila kita akui inklusi memang jadi anak tiri ibarat peribahasa anak sendiri disayangi, anak tiri dibengkengi ( bagaimanapun adilnya seseorang kepentingan sendirilah yang diutamakan).  Padahal jelas dan tegas aturan kita menuntut untuk negara memenuhinya tanpa diskriminasi. 

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), menegaskan Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pelayanan pendidikan yang dimaksud bukan hanya ditujukan pada anak pada umumnya, pelayanan juga diselenggarakan bagi anak berkebutuhan khusus. Seperti yang diatur pada Pasal 5 bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus bukan malah di perlakukan tidak adil.

Sudah saatnya pemerintah segerah berbenah dengan melengkapi sarana dan parasarana di sekolah inklusi, melibatkan organisasi difabel,  membuat sistem yang lebih baik dalam pelayanan pendidikan inklusi  serta  menindak tegas sekolah yang terbukti menolak siswa ABK   tanpa alasan yang berdasar.

Akhirnya sosialisasi yang aktif dan efektif menjadi salah satu alasan utama agar program ini bisa tercapai, maksud dan tujuan penyelenggaraan sekolah inklusi agar ditangkap secara utuh dan baik oleh orangtua siswa, guru, maupun lingkungan sekitar sekolah. Agar pendidikan inklusi tidak diabaikan sehingga maladministrasi tak terjadi lagi.   

 

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...