• ,
  • - +

Artikel

Pelapor dan Terlapor Apresiasi Ombudsman RI Sulbar
• Senin, 21/05/2018 • Ali Akbar
 

Mamuju - Setelah melalui proses tindak lanjut oleh tim Ombudsman RI Sulbar, pengaduan warga Desa Tubo Poang, Kabupaten Majene, Sulbar akhirnya selesai. (21/05/18)

Sebelumnya warga menyampaikan pengaduan ke kantor Ombudsman atas dugaan penyimpangan prosedur pembuatan profil desa dan pengadaan parkiran kegiatan di desa tersebut, yang dilakukan oleh kepala desanya sendiri.

Asisten Ombudsman RI Sulbar Sukriadi Azis mengatakan, proses tindaklanjut yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI Sulbar menemukan sejumlah pakta, dalam penyelesaiannya Ombudsman mengedepankan jalur persuasif.

Adapun terlapor dalam hal ini Kepala Desa Tubo Poang terbilang kooperatif selama proses klarifikasi dan bersedia melaksanakan saran dari Ombudsman RI Sulbar.

"Laporan ini sudah kita tutup, karena semua saran sudah mereka laksanakan, kedepan kami tinggal monitoring dan semoga ini bisa menjadi warning kepada yang lain, agar lebih waspada terhadap potensi terjadinya maladministrasi," jelas Sukriadi Azis.

Setelah penutupan laporan ini pelapor dan terlapor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulbar, atas penanganan pengaduan yang dilakukan dengan baik.

Bahkan Abdul Wahid selaku Kepala Desa Tubo Poang menyampaikan terima kasih atas laporan warganya sehingga ia mengetahui peran dan fungsi Ombudsman serta mendapat saran dan masukan dalam rangka perbaikan layanan publik di desanya.

Abdul wahid juga berjanji dalam merumuskan setiap kebijakan di desanya akan berupaya meminta masukan atau konsultasi ke Kantor Ombudsman RI Sulbar untuk menghindari tindakan maladministrasi yang bisa terjadi lantaran ketidaktahuan.

Atas temuan Ombudsman RI dalam pengelolaan anggaran pada dua kegiatan tersebut, kepala desa tubo poang telah melakukan pengembalian ke kas Daerah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...