• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jabar Gelar Diseminasi Hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) Mekanisme Penerbitan STPL/P Dan SP2HP
• Jum'at, 18/05/2018 • Dwiki Oktobrian
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Haneda Sri Lastoto) bersama para Narasumber dalam Acara Diseminasi Hasil Rapid Assesment

Bandung, 15 Mei 2018- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 melaksanakan kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) Mekanisme Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL/P) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP), bertempat di Nexa Hotel Kota Bandung.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah memotret layanan STPL/P dan SP2HP dan memberikan saran perbaikan terhadap potensi maladministrasi dalam kedua layanan tersebut. Data dalam kajian ini dikumpulkan melalui Focus Group Discussion dalam rangka memetakan masalahan dalam layanan STPL/P dan SP2HP bersama 25 orang masyarakat yang terdiri dari akademisi, advokat, dan paralegal pada tanggal 5 April 2018. Selain itu, data juga dikumpulan dengan cara wawancara bersama 39 Petugas Kepolisian di 10 Sampel Satuan Kepolisian yang meliputi Satuan Kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Resor Kriminal (Reskrim).

Diseminasi hasil dihadiri oleh 4 satuan kepolisian yang terdiri dari Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Bandung, dan Polres Cimahi. Selain itu, kelompok masyarakat yang telah dilibatkan dalam FGD juga turut dihadirkan.

Dalam pemaparan Ombudsman oleh Haneda Sri Lastoto (Kepala Perwakilan) dan Dwiki Oktobrian (Asisten Pratama), dijelaskan bahwa terdapat 3 potensi maladministrasi dalam layanan STPL/P dan SP2HP sebagai berikut. Pertama, tidak jelasnya informasi penentuan syarat-syarat diterbitkannya STPL/P dan kapan SP2HP diterbitkan. Kedua, terdapat penggunaan istilah yang tidak tepat, yaitu menggunakan istilah dumas/pengaduan terhadap laporan yang tidak berhasil mendapatkan STPL/P. Ketiga, pola penerbitan SP2HP cenderung melewati SOP dalam Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014.

Atas pemaparan ini, Polda Jabar diwakili oleh AKBP Drs. Zaihuri M.Si (Kabag Wasidik Ditreskrimum) menanggapi berikut. Pertama, diakui bahwa publikasi layanan STPL/P dan SP2HP masih sangat minim. Kedua, apresiasi terhadap Ombudsman yang proporsional dalam mengangkat aspek negatif dan aspek positif dalam kedua layanan tersebut. Ketiga, diakui bahwa penerbitan SP2HP cenderung tidak optimal karena terdapat berbagai faktor penghambat.

Dr. Budi Prastowo SH MH (Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan) secara khusus memberikan catatan terhadap hasil kajian Ombudsman sebagai berikut. Pertama, kajian ombudsman harus dipahami sebagai potret layanan STPL/P dan SP2HP di satuan kepolisian yang menjadi sampel, bukan seluruh satuan kepolisian dalam wilayah hukum jawa barat. Kedua, semestinya masyarakat tidak perlu dibebani syarat-syarat khusus seperti alat bukti ataupun pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka penerbitan STPL/P, seluruh syarat tersebut semestinya merupakan kewajiban kepolisian. Ketiga, SP2HP idealnya merupakan kewajiban dari penyidik, tetapi terdapat kemungkinan untuk dilakukan pengajuan penerbitan oleh masyarakat.

Pada akhir kegiatan diseminasi, Kepala Perwakilan memberikan saran bahwa perlu dibuat informasi tertulis yang dapat memperjelas layanan STPL/P dan SP2HP yang dipublikasikan di ruang SPKT dan Reskrim. Hal ini perlu diinisiasi oleh Polda dan diinstruksikan dipublikasikan dalam satuan kepolisian dalam kewenangannya, dalam rangka terwujudnya keseragaman informasi dan kualitas kedua layanan tersebut.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...