• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman : Sebaiknya Urusan Tambang Aceh Mengacu pada UUPA
• Kamis, 29/11/2018 • Dr. Taqwaddin Husin dan Ilyas Isti
 
Dr. Taqwaddin Husin saat menyampaikan materi tentang hasil Sistemik Review (SR) Tambang di Kantor Ombudsman Jakarta. Foto by Anita

Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh memaparkan hasil Kajian Sistemik Review  tentang Peralihan Perizinan Dan Pengawasan Tambang di Aceh pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di presentasikan di Ombudsman RI Jakarta Senin (26/11).

"Hal ini menarik untuk dibahas pada tingkat nasional, karena masalah pertambangan dan perizinannya merupakan isu sensitif yang banyak dilaporkan ke Ombudsman" sebut Laode Ida salah satu Anggota Ombudsman RI Pusat.

Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Ilyas Isti (Asisten Perwakilan Aceh) memaparkan hasil kajiannya selama 2018 dalam seminar hasil kajian Sistemik Review di Ruang Ajudikasi, Gedung Ombudsman RI. Seminar tersebut dimoderatori oleh Anggota Ombudsman Prof. Adrianus Meliala didampingi oleh  Alvin Lie dan Dr. Laode Ida sebagai penanggap. Seminar tersebut dihadiri para Asisten Ombudsman RI, perwakilan dari Pemkab Aceh Besar, dan juga tamu dari Ombudsman Australia.

Dalam penyajian materinya, Dr. Taqwaddin menyampaikan bahwa setelah berlakunya UU 23/2014 Kabupaten/Kota tidak ada hak dan wewenang lagi terkait tambang, semua sudah ke Provinsi. Namun, karena Provinsi tidak sanggup sehingga didelegasikan kembali ke Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui Surat Edaran (SE). Prosesnya kemudian dimulai dari Rekomendasi Kepala Desa, Camat, baru ke pihak Dinas terkait. Selanjutnya baru keluar Rekomendasi Bupati ke level Provinsi.

"Ini satu sisi memperpanjang proses, tapi di sisi lain juga bagus sebagai filter supaya proses perizinan tidak sembarangan dan masyarakat setempat mengetahuinya. Sehingga ada dugaan maladministrasi yaitu tidak prosedural, penundaan berlarut, serta melampaui wewenang," sebut Taqwaddin.

Alvin Lie selaku penanggap mengatakan agar masyarakat sekitar tambang proaktif melakukan pengawasan, karena yang merasakan dampak langsung adalah mereka. "Jangan berharap dari Inspektur Tambang saja," tegasnya.

Laode Ida pada tanggapannya menyebutkan bahwa Aceh memiliki kekhususan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mana masih ada hak daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola tambang, namun pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu sudah tidak ada lagi. Jadi ini menjadi bahan kajian mendalam selanjutnya. "Bahkan, terkait urusan izin pertambangan rakyat dan IUP Batuan, sebaiknya Aceh mengacu pada UUPA, yaitu dilaksanakan oleh Pemkab," ungkap Dr Laode Ida.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Prof. Adrianus mengharapkan agar beberapa bagian hasil Sistemik Review dilakukan koreksi. "Silahkan dilakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang diminta untuk dikoreksi, mengingat hasil kajian ini akan kita sampaikan ke Kementerian dan Pemerintah Daerah," tutup Adrianus.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...