• ,
  • - +

Artikel

"Monitoring pelaksanaan laporan akhir pemeriksaan, Ombudsman Jateng tagih komitmen Bupati Kudus"
• Selasa, 04/12/2018 • BELLINDA W. DEWANTY
 


Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, pada Jumat (30/11) melakukan monitoring laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Pemerintah Kabupaten Kudus atas pencairan dan pembayaran tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

 

Sebagaimana diketahui, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) melaporkan dugaan maladminstrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Ombudsman, karena tidak memberikan kepastian pencairan dan pembayaran tunjangan pada tahun 2017. Hal ini dikarenakan, terjadinya perubahan status kepegawaian PKB dan PLKB dari Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. Perubahan status kepegawaian tersebut menimbulkan keragu-raguan Pemkab Kudus untuk melakukan pencairan dan pembayaran karena khawatir akan menimbulkan kerugian negara.

 

Pada laporannya kepada Ombudsman, PKB dan PLKB juga mengadukan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kudus perihal belum ditindak lanjutinya pengaduan Pelapor terkait permintaan penjelasan hambatan Pemerintah Kabupaten Kudus yang tidak memperoleh tanggapan.

 

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut telah melakukan serangkaian pemeriksaan, yakni permintaan keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus selaku penyelenggara, serta keterangan pihak-pihak terkait seperti BKN Regional Jateng-DIY dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak terkait, Ombudsman selanjutnya mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang telah disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2018, lalu. Pada inti laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman, kekhawatiran Pemkab Kudus atas pencairan dan pembayaran tunjangan PKB dan PLKB tidak terbukti. Oleh karenya, Ombudsman Jateng memberikan tindakan korektif kepada Bupati Kudus.

 

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan kendala/hambatan instansi terlapor dalam melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

"Sebagaimana amanat dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 bahwa Ombudsman akan melakukan monitoring sebagai tindak lanjut pelaksanaan LAHP ", ujar Sabarudin.

 

Sebagaimana amanat dalam Peraturan Ombudsman, instansi terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman selama 30 hari kerja sejak LAHP diterima. Dalam monitoring tersebut, Bupati Kudus menyampaikan kesiapan untuk melakukan pembayaran tunjangan PKB dan PLKB sebelum akhir tahun serta akan mengundang seluruh pegawai KB dan Penyuluh Kerja Lapangan KB untuk silaturahmi di pendopo Kabupaten Kudus.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...