• ,
  • - +

Artikel

Menyoroti Titik Kritis Maladministrasi Pengadaan Barang dan Jasa
• Jum'at, 07/12/2018 • Muhammad Firhansyah
 
Penulis Muhammad Firhansyah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Prov Kalimantan Selatan

Beberapa tahun terakhir, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan menerima keluhan dalam hal pengadaan barang dan jasa seperti laporan pengadaan barang dan jasa Pemda, pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengadaan barang kapal untuk kepentingan publik dan masih banyak lainnya.

Biasanya laporan yang masuk ke Ombudsman seputar dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, maka berimbas pada potensi maladministrasi di berbagai aspek. Yakni kurang baik kualitasnya dan kuantitas barang, barang yang diperoleh keliru,  kurang jelasnya persyaratan teknis lainnya, serta lambannya pelaksanaan pengadaan dan penyerahan barang dan jasa yang diperlukan sehingga membuat penerima manfaat dalam hal ini publik kecewa.

Atas sejumlah laporan tersebut Ombudsman membuka ruang diskusi dengan sejumlah pihak melakukan verifikasi berkas laporan, audit hukum/legalitas prosedur/ tindakan, dan investigasi lapangan. Ombudsman juga mengundang salah satu ahli pengadaaan barang dan jasa di Kalsel yaitu Samsul Ramli.

Menurut pakar yang sudah lama berkecimpung dalam pengawasan barang dan jasa tersebut. Mengungkapkan biasanya titik kritis atau potensi maladministrasi yang sering terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa dapat dideteksi dari 3 hal yakni perencanaan, pemilihan, dan kontrak

Pertama , tahap perencanaan biasanya meliputi : Penyusunan identifikasi kebutuhan tidak diawali  telaah atas kelayakan barang/jasa, Pengguna anggaran  hanya melihat anggaran yang tersedia saja termasuk tidak menetapkan cara yang sesuai atas pelaksanaan pengadaan (swakelola dan/atau melalui pemilihan penyedia) pada rencana pengadaan barang/jasa.

Pada PPK biasanya  tidak menyusun rancangan kontrak dan tidak menetapkan jenis kontrak yang sesuai dengan sifat pekerjaan, tidak menyusun/menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan. Bahkan Spesifikasi tidak berdasarkan hasil pengkajian ulang rencana umum pengadaan dan potret yang banyak di temukan PA/KPA dan PPK tidak memahami secara mendalam terkait risiko hukum pada proses pengadaan barang/jasa dimaksud.

Kedua, pada tahap pemilihan biasanya indikasi penyimpangan dapat dilihat pada para pihak tidak memahami ruang lingkup hukum yang mengikat pada tahapan pemilihan penyedia. Pokja ULP tidak melaksanakan rapat pembahasan penyusunan dokumen pengadaan, persyaratan administrasi dan teknis yang mengada-ada serta tidak mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan.

Selain itu titik kritis lainnya dapat dilihat pada persyaratan izin usaha yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak menyusun Instruksi Kepada Peserta (IKP), Lembar Data Pengadaan (LDP), Lembar Data Kualifikasi (LDK), Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) secara jelas dan cermat

Dalam sejumlah kasus Pokja ULP tidak menjawab pertanyaan pada tahap pemberian penjelasan, menunda Pengumuman Pemenang tanpa alasan jelas  bahkan  tidak dapat diterima.

Sedangkan titik kritis yang ketiga yakni saat proses kontrak dilakukan PPK tidak melaksanakan rapat persiapan penandatanganan kontrak, menandatangani kontrak sebelum penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan.

Adapula yang PPK tidak melaksanakan Pengendalian Pelaksanaan Kontrak, mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan cara Subkontrak Kepada Pihak Lain selain kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis, memberikan uang muka tanpa meminta jaminan uang muka dan/atau tanpa meneliti rencana penggunaannya  uang muka dari penyedia

Puncaknya pada kasus yang berujung di pengadilan terjadi karena panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan tidak melaksanakan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan PPK dan penyedia tidak memahami ruang lingkup hukum yang mengikat pada tahapan tandatangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan

Titik-titik potensi maladministrasi d iatas senada dengan keluhan pelapor dan hasil investigasi yang pernah dilakukan Ombudsman. Proses pengadaan barang/jasa yang harusnya bertujuan memenuhi hajat pelayanan publik. Diabaikan aturannya, prosedurnya dilanggar, ketertiban administrasi diacuhkan sehingga akhirnya menuai masalah korupsi di kemudian hari . Akhirnya para pejabatnya menjadi "langganan" duduk di kursi tersangka/terdakwa.

Ombudsman terus mendorong agar pengadaan barang dan jasa publik dimaknai sebagai proses manifestasi membangun peradaban pelayanan publik yang lebih baik, komitmen untuk melayani rakyat tanpa pamrih, aktif berbuat baik untuk negeri tanpa harus disimpangi perilaku koruptif dan maladministrasi demi majunya Republik ini.

 






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...