• ,
  • - +

Artikel

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Tindaklanjuti LAHP Ombudsman Kalteng
• Jum'at, 10/08/2018 • Putri Viana Yunirahati
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Thoeseng T.T Asang (kiri) menerima SK Tim Pelayanan Informasi Publik dari Kepala Kantah Kota Palangka Raya (kanan) didampingi Asisten Ombudsman Kalteng dan Staf Kantah Kota Palangka Rata (dokuemntasi Ombudsman Kalteng)

Palangka Raya - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangkaraya, Achmad Setiawan menyampaikan hasil tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah bertempat di Kantor Kantah Kota Palangkaraya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Pertemuan dihadiri pula beberapa Kepala Seksi Kantah Kota Palangka Raya, Achmad Setiawan menyampaikan tindaklanjut itu berupa diterbitkannya SK tim pelayanan informasi publik untuk memperbaiki pelayanan yang ada di Kantah Kota Palangkaraya.

"Kami sudah menyusun SK mengenai Susunan Tim Pelayanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Tahun 2018 beserta mekanismenya seperti saran dari Ombudsman Kalteng yang tertuang dalam LAHP", jelas Achmad.

Pada kesempatan itu, Ombudsman Kalimantan Tengah menjelaskan secara singkat kronologi laporan pengaduan sehingga terbitlah LAHP pada tanggal 9 Juli 2018. Pada intinya sejak Desember 2017, Pelapor sudah menanyakan informasi mengenai sertifikat tanah kepada Kantah Kota Palangka Raya namun hingga tahun 2018 tidak mendapatkan tanggapan atau kejelasan dari Kantah Kota Palangka Raya.

Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh hasil bahwa Kantah Kota Palangka Raya terbukti melakukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut dalam menindaklanjut permohonan informasi pelapor.

"Berdasarkan Perkaban Nomor 6 tahun 2013 tentang Pelayaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan, informasi yang dimintakan oleh pemohon harus diberikan tanggapan secara tertulis, meskipun informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, tapi tetap harus diinformasikan ke pemohon disertai dengan alasan kenapa informasi tersebut tidak bisa diberikan ", tegas Thoeseng, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng.

"Pelapor merasa tidak diberikan pelayanan karena tidak ada kejelasan selama satu tahun terkait informasi yang di butuhkan, padahal informasi itu penting untuk pelapor(,") ", lanjut Thoeseng.

Kepala Kantah Kota Palangka Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombudsman Kalimantan Tengah yang telah menerbitkan LAHP, hal ini sebagai bahan koreksi pelayanan publik di Kantah Palangka Raya dengan harapan pelayanan di Kantah Palangka Raya akan berjalan lebih baik di kemudian hari. (PV)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...