• ,
  • - +

Artikel

KAJI DUGAAN PUNGLI PENGISIAN PERANGKAT DESA DI PATI, OMBUDSMAN JATENG LAKUKAN RAPID ASSESSMENT
• Senin, 04/06/2018 • Rabiatul A
 
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah sampaikan temuan dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati (Foto: Achmed)

Semarang - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Ombudsman Jawa Tengah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Khusus di Kabupaten Pati, laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa seluruhnya terkait dengan dugaan maladministrasi berupa permintaan uang/pungutan liar.

Menyoroti hal tersebut, Ombudsman Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan rapid assessment/kajian cepat selama kurun waktu bulan April 2018 dengan melakukan survey serta permintaan data dan informasi secara langsung ke beberapa desa di Kabupaten Pati yang telah melaksanakan pengisian perangkat desa. Tak hanya meminta keterangan Pemerintah Desa, Ombudsman Jawa Tengah juga melakukan survey ke instansi terkait.

Dari hasil temuan lapangan, Ombudsman Jawa Tengah melakukan Focus Group Discussion yang telah diselenggarakan pada 23 Mei 2018 di Hotel Kesambi Hijau. Pada acara tersebut, Ombudsman Jawa Tengah turut mengundang sejumlah Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Pati serta Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam FGD, Ombudsman Jawa Tengah memaparkan berbagai temuan lapangan dan potensi maladministrasi yang terjadi pada penyelenggaraan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, potensi maladministrasi tersebut antara lain berbentuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum.

Merespon hasil temuan, para peserta FGD berdiskusi dengan Ombudsman Jawa Tengah, utamanya dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa pada masa mendatang. Kendala praktis di lapangan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan juga dikupas untuk menghasilkan solusi terbaik.

Koordinator Rapid Assessment, Achmed Ben Bella menegaskan bahwa Hasil Rapid Assesment dan FGD nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati sebagai bahan untuk melakukan perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (RA)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...