• ,
  • - +

Artikel

Honor Guru Ngaji dipotong, Kades Rantau Telang Diadukan ke Ombudsman RI Sumatera Selatan
• Rabu, 30/05/2018 • hendrico
 
ombudsman RI

Palembang - Sejumlah Guru Ngaji Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Musi Rawas Utara mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, guna melaporkan dugaan pemotongan honor/insentif Guru Ngaji selama 1 (satu) tahun oleh kepala desa setempat, sdr. Abdul Rozak, Senin (28/5).

Raju Diagunsyah SH, Ketua Tim Advokasi sejumlah Guru Ngaji tersebut, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan itu terkait dengan pemotongan honor/insentif Guru Ngaji selama 1 (satu) tahun dan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Desa Rantau Telang.

Menurutnya, pembayaran terhadap Insentif ini tidak sesuai dengan pagu anggaran Desa Rantau Telang tahun 2017, sejumlah guru ngaji tersebut dijanjikan mendapatkan honor, setelah didapatkan ternyata besaran honornya tidak sesuai dengan yang dijanjikan kalaupun dijumlahkan keseluruhannya hanya bagian kecil dari pagu yang telah ditetapkan.

Selaku putra daerah yang saat ini menjabat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Musi Raya (Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara), pihaknya menyesalkan tindakan Kepala Desa Rantau Telang tersebut, padahal sejumlah Guru Ngaji yang berada di Desa Rantau Telang merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam pencerdasan anak muda calon pemimpin di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain memasukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, pihaknya juga berencana mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan guna menyampaikan keluhan yang sama kepada penegak hukum untuk diambil tindakan segera mungkin.

"Ini sudah pernah kita sampaikan juga ke inspektorat kabupaten dan katanya pihak inspektorat juga sudah turun. Tetapi sampai saat ini belum ada langkah penyelesaiannya," tegas Raju

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan melalui Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Sdr. Hendrico Rifai  membenarkan telah terima laporan dari sejumlah Guru Ngaji yang berada di Desa Rantau Telang terkait pemotongan honor/insentif Guru Ngaji selama 1 (satu) tahun oleh kepala desanya, Senin (28/05)

"Kita akan mempelajari dulu laporannya, Selain mempelajari berkas, kita juga butuh informasi yang memperkuat dugaan penyelewengan tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah yang mengarah pada Pemanggilan ke berbagai pihak yang dianggap berkentingan ataupun investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan yang disampaikan.

"jika nanti hasil penyelidikan yang kami lakukan mengarah pada pembuktian telah terjadi tindakan Maladministrasi oleh Kepala Desa sebagai pihak Terlapor, maka Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang merupakan rangkuman hasil pemeriksaan akan segera disampaikan kepada atasan langsung dan juga kepada penegak hukum untuk diambil tindakan agar menjadi efek jera dan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, tutup Hendrico


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...