• ,
  • - +

Artikel

9 Pemda di NTT Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik
ARTIKEL • Jum'at, 14/12/2018 • Victor William Benu
 
Pimpinan Ombudsman RI bersama Menkopolhukam dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Senin (10/12) di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta Pusat

Ombudsman RI merilis hasil survei Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia pada Senin (10/12/2018). Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT dilakukan survei terhadap 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan 1 (Satu) Pemda Kota.

Hal demikian dijelaskan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton,SH dari Jakarta di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI, ketika dihubungi redaksi pada Kamis (13/12/2018).

"Dari sepuluh Pemda yang disurvei, sembilan Pemda masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah dan hanya 1 Pemda yang masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang yakni Pemda Kab. Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58"

Sembilan Pemda yang masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik terdiri atas Kab. Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kab. Alor (48,94), Kab. Flores Timur (47,18), Kab. Belu (45,90), Kab. Sumba Timur (41,62), Kab. Sikka (36,00), Kab. Kupang (30,00), dan Kab. Sumba Barat Daya (13,50).

"Survei yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik" terang Beda Daton.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100).

"Berdasarkan hasil penilaian tersebut masing-masing Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat" harap Beda Daton

Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT baru dua Pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni Pemda Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...